Sabtu, 02 April 2011

POLITIK

POLITIK

PENDAHULUAN

Secara etimologi politik berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata
polistaia.Polis diartikan negara, kota yakni suatu masyarakat yang mampu
mengurus diri sendiri atau mandiri, sementarat a ia berarti urusan. Secara sederhana dari tata bahasanya politik dapat diartikan urusan yang mengurusi masalah negara kota
Politik adalah kajian ilmu social, yang tidak bisa lepas dari aktivitas kehidupan manusia.
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.

ISI

Pengertian politik dapat dilihat dan diklasifikasikan juga dalam ranah-
ranah sebagai berikut:
1. Politik dalam arti kepentingan,
Politik adalah ilmu yang menjelaskan tentang kepentingan, baik dalam kontek individu, kelompok, cara meraih, merebut, atau memperhatikan kepentingan perorangan maupun kelompok.
2. Politik dalam arti kebijakan
Politik adalah aturan main dalam mengurusi masalah kebijakan- kebijakan dalam mempertahankan kepentingan yang dapat diterima oleh berbagai kalangan. Dengan karakteristik terjadinya sebuah pengembangan makna politik, luas dan berkembangnya kajian atau objek ilmu politik.
3. Politik secara institusional
Politik adalah ilmu yang mempelajari lembaga-lembaga politik seperti negara, pemerintah, DPR dsb semuanya terkait dengan kajian ilmu politik.
4. Menurut hakikat politik itu sendiri
Politik adalah ilmu yang meneliti manusia dalam usahanya memperoleh kekuasaan(postulation approach), tentang kehausan kekuasaan, motivasi memperoleh dan menggunakan kekuasaan
(psocologys approach) juga sebagai kajian kekuasaan sebagai gejal
sosial, dimana kekuasaan itu berlaku atau digunakan sebagai alat
untuk menjelaskan keadaan masyarakat


Perkembangan politik di Indonesia

jika melihat dari perkembangan pola, bentuk dan konsep mengenai politiknya itu sendiri maka kami sangat optimis meramalkan bahwa politik dinegara kita akan teurs mengalami perkembangan dan gejolak yang lebih besar dari pada yang sekarang kita alami dan rasakan ini. Mungkin itu lebih baik ataupun sebaliknya malah lebih buruk

Konsep Dasar Ilmu Politik
kajian-kajian sebagai berikut:
1. Negara
Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah, memiliki kekuasaan dan diaukui secara de yure dan de facto oleh angotanya (rakyat) juga oleh beberapa negara lain secara sah dan ditaati oleh raakyatnya. Dalam hal ini Negara berfungsi sebagai agen bagi proses pelaksanaan kepentingan politik atau aspirasi masyarakat.

2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain dengan sedemikian rupa sehingga tingkah lakunya sesusi dengan yang dinginkan oleh orang atau kelompok yang memepengaruhinya
3. Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
Berpolitik adalah bertindak sesuai dengan kondisi dan situasi tertentu dalam mengarahkan tindakan pada sebuah tujuan. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa politik merupakan alternatif yang diterapkan untuk mencapai suatu tujuan, salah satunya tujuan untuk mengangkat seorang pemimpin, maka politiklah alternatifnya.
4. Konflik dan Kerjasama
Hal ini pula yang cukup menjadi sorotan penting dalam kajian ilmu politik. Karena manusia itu pada dasarnya memiliki keinginan dan harapan masing-masing serta diberkahi cara pandang yang berbeda maka hal ini akan mengakibatkan kemungkinan munculnya kerjasama atau sebaliknya konflik

Politik Modernisasi
Kekuasaan adalah kompensasi bagi kelemahan dan disintegrasi serta yang paling potensial untuk dipenuhi. Proses modernisasi menghasilkan suatu dorongan kuat pada individu, kepemimpinan, serta kebengisan pada suatu waktu di saat masyarakat industri yang kompleks bergelut dengan masalah hilangnya individualitas, dengan alienasi dan perasaan individu yang berlebihan
Modernisasi merupakan suatu tujuan yang tidak dibatasi pada sebuah tempat atau wilayah tunggal, pada sebuah Negara atau kelas tertentu atau pada sekelompok rakyat dengan hak-hak istimewa. Modernisasi dan keinginan untuk itu, menjangkau seluruh dunia. Jadi, modernisasi adalah sejenis harapan yang khusus. Melekat di dalamnya adalah seluruh revolusi sejarah masa lampau serta seluruh keinginan manusia yang paling tinggi

3. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Pemilihan langsung
7. Sistem pemerintahan presidensil


PENUTUP

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai system demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar