Pendahuluan
Nama ideologi berasal dari kata ideas dan logos. Idea berarti gagasan,konsep,
sedangkan logos berarti ilmu. Pengertian ideologi secara umum adalah
sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
ISI
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan, kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang politik (termasuk di dalamnya bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial. bidang ekonomi, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut :
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan
kenegaraan.
2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas kerohanian, pandanagn dunia,
pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan
dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan
dengan kesediaan berkorban.
Ideologi penting karena dapat menjelaskan bagaimana sebuah masyarakat berpikir dan berperilaku. Dengan kata lain, ideologi selalu memiliki tempat dalam kesadaran, dan arti penting ideologi dapat dipahami jika kita bisa mengenali sifat permanen dari kesadaran itu
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk kehidupan sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam kehidupan sehari-hari). Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Pancasila sebagai norma fundamental, berfungsi sebagai suatu cita-cita atau ide yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia Pancasila dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafat Negara. Dengan kata lain, Pancasila digunakan sebagai dasar negara untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Ideologi Terbuka
ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.
merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri. Bersifat dinamis dan reformis.
ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan memperhatikan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia sendiri.
Ideologi Tetutup
Ideologi tertutup adalah suatu sistem pemikiran tertutup dan sifatnya mutlak.
Isinya tidak dapat dirubah atau dimodifikasi berdasarkan pengalaman sosial. Karena itu ideologi ini tidak mentolerir pandangan dunia atau nilai-nilai lain.
Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri.
Salah satu ciri khas suatu ideologi tertutup adalah tidak hanya menentukan kebenaran nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar saja, tetapi juga menentukan hal-hal yang bersifat konkret operasional. Ideologi tertutup tidak mengakui hak masing-masing orang untuk memiliki keyakinan dan pertimbangannya sendiri. Ideologi tertutup menuntut ketaatan tanpa reserve.
Ideologi-ideologi Dunia
1 Liberalisme
Liberalisme tumbuh dari konstek masyarakat Eropa pada abad pertengahan feudal, dimana sistem sosial ekonomi dikuasai oleh kaum aristrokasi feodal dan menindas hak-hak individu.
iri-ciri ideology libertalisme sebagai berikut :
Pertama, demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik,
Kedua, anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh, termasuk kebebasan berbicara
Ketiga, pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikit untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
2 Konservatisme
Ketika liberalisme menggoncang struktur masyarakat feudal yang mapan, golongan feudal berusaha mencari ideology tandingan untuk menghadapi kekuasaan persuasive liberalisme.
aham konservatisme itu ditanda dengan gejala-gejala sebagai berikut :
Pertama, masyarakat yang terbaik adalah masyarakat yang tertata. Masyarakat harus memiliki struktur (tata) yang stabil sehingga setiap orang mengetahui bagaimana ia harus berhubungan dengan orang lain.
Kedua, untuk menciptakan masyarakat yang tertata dan stabil diperlukan suatu pemerintah yang memiliki kekuasaan yang mengikat tetapi bertanggung jawab.orang lain.
Ketiga, paham ini menekankan tanggung jawab pada pihak penguasa dalam masyarakat untuk membantu pihak yang lemah.
3 Sosialisme dan komunisme
Sosialisme merupakan reaksi terhadap revolusi industri dan akibat-akibatnya. Awal sosialisme yang muncul pada bagian pertama abad ke-19 dikenal sosialis utopia. Sosialisme ini lebih didasarkan pada pandangan kemanusiaan.
4 Fasisme
Fasisme merupakan tipe nasionalisme yang romantis dengan segala kemegahan upacara dan symbol-simbol yang mendukungnya untuk mencapai kebesaran negara.
FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a.Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Makna Ideologi bagi Suatu Bangsa
Ideologi membimbing bangsa dan negara untuk mencapai tujuannya melalui berbagai realisasi pembangunan.
Selain sebagai sumber motivasi, ideologi juga merupakan landasan semangat dalam berbagai kehidupan negara. Hal itu disebabkan Ideologi memberikan kejelasan identitas nasional, dan inspirasi akan cita-cita dan pendorong dalam tujuan masyarakatnya. Dengan Ideologi yang jelas, suatu negara akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum (Sumber Tertib Hukum)
Pancasila sebgai Perjanjian Luhur Bangsa
Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai Moral Pembangunan
Supremasi Hukum dalam konsep negara hukum pancasila
Supremasi hukum didalam masyarakat nasional kita karena didalamnya ada aturan yang disebut hukum. Secara sederhana kita dapat mendefinisikan hukum sebagai aturan tentang tingkah laku manusia dimasyarakat tertentu. Aturan yang disebut hukum tadi akan terkait dengan tindakan manusia atau tingkah laku manusia didalam suatu masyarakat nasional yang mempunyai berbagai macam aspek atau bidang, didalamnya ada bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya, pendidikan dan juga keamanan.
Supremasi hukum baru dapat ditegakkan apabilapara penyeleggara negara berprilaku democrat, egaliter dan manusiawi yang dijiawai oleh nilai-nilai ideology pancasila, artinya letak persoalan pokoknya belum tegaknya supremasi hukum bukan pada konsepsi negara hukumnya
PENUTUP
Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional. Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara moderen yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi.
Di samping pengertian formal menurut hukum atau formal yudiris maka Pancasila juga mempunyai bentuk dan juga mempunyai isi dan arti
Rabu, 06 April 2011
Sabtu, 02 April 2011
POLITIK
POLITIK
PENDAHULUAN
Secara etimologi politik berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata
polistaia.Polis diartikan negara, kota yakni suatu masyarakat yang mampu
mengurus diri sendiri atau mandiri, sementarat a ia berarti urusan. Secara sederhana dari tata bahasanya politik dapat diartikan urusan yang mengurusi masalah negara kota
Politik adalah kajian ilmu social, yang tidak bisa lepas dari aktivitas kehidupan manusia.
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
ISI
Pengertian politik dapat dilihat dan diklasifikasikan juga dalam ranah-
ranah sebagai berikut:
1. Politik dalam arti kepentingan,
Politik adalah ilmu yang menjelaskan tentang kepentingan, baik dalam kontek individu, kelompok, cara meraih, merebut, atau memperhatikan kepentingan perorangan maupun kelompok.
2. Politik dalam arti kebijakan
Politik adalah aturan main dalam mengurusi masalah kebijakan- kebijakan dalam mempertahankan kepentingan yang dapat diterima oleh berbagai kalangan. Dengan karakteristik terjadinya sebuah pengembangan makna politik, luas dan berkembangnya kajian atau objek ilmu politik.
3. Politik secara institusional
Politik adalah ilmu yang mempelajari lembaga-lembaga politik seperti negara, pemerintah, DPR dsb semuanya terkait dengan kajian ilmu politik.
4. Menurut hakikat politik itu sendiri
Politik adalah ilmu yang meneliti manusia dalam usahanya memperoleh kekuasaan(postulation approach), tentang kehausan kekuasaan, motivasi memperoleh dan menggunakan kekuasaan
(psocologys approach) juga sebagai kajian kekuasaan sebagai gejal
sosial, dimana kekuasaan itu berlaku atau digunakan sebagai alat
untuk menjelaskan keadaan masyarakat
Perkembangan politik di Indonesia
jika melihat dari perkembangan pola, bentuk dan konsep mengenai politiknya itu sendiri maka kami sangat optimis meramalkan bahwa politik dinegara kita akan teurs mengalami perkembangan dan gejolak yang lebih besar dari pada yang sekarang kita alami dan rasakan ini. Mungkin itu lebih baik ataupun sebaliknya malah lebih buruk
Konsep Dasar Ilmu Politik
kajian-kajian sebagai berikut:
1. Negara
Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah, memiliki kekuasaan dan diaukui secara de yure dan de facto oleh angotanya (rakyat) juga oleh beberapa negara lain secara sah dan ditaati oleh raakyatnya. Dalam hal ini Negara berfungsi sebagai agen bagi proses pelaksanaan kepentingan politik atau aspirasi masyarakat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain dengan sedemikian rupa sehingga tingkah lakunya sesusi dengan yang dinginkan oleh orang atau kelompok yang memepengaruhinya
3. Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
Berpolitik adalah bertindak sesuai dengan kondisi dan situasi tertentu dalam mengarahkan tindakan pada sebuah tujuan. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa politik merupakan alternatif yang diterapkan untuk mencapai suatu tujuan, salah satunya tujuan untuk mengangkat seorang pemimpin, maka politiklah alternatifnya.
4. Konflik dan Kerjasama
Hal ini pula yang cukup menjadi sorotan penting dalam kajian ilmu politik. Karena manusia itu pada dasarnya memiliki keinginan dan harapan masing-masing serta diberkahi cara pandang yang berbeda maka hal ini akan mengakibatkan kemungkinan munculnya kerjasama atau sebaliknya konflik
Politik Modernisasi
Kekuasaan adalah kompensasi bagi kelemahan dan disintegrasi serta yang paling potensial untuk dipenuhi. Proses modernisasi menghasilkan suatu dorongan kuat pada individu, kepemimpinan, serta kebengisan pada suatu waktu di saat masyarakat industri yang kompleks bergelut dengan masalah hilangnya individualitas, dengan alienasi dan perasaan individu yang berlebihan
Modernisasi merupakan suatu tujuan yang tidak dibatasi pada sebuah tempat atau wilayah tunggal, pada sebuah Negara atau kelas tertentu atau pada sekelompok rakyat dengan hak-hak istimewa. Modernisasi dan keinginan untuk itu, menjangkau seluruh dunia. Jadi, modernisasi adalah sejenis harapan yang khusus. Melekat di dalamnya adalah seluruh revolusi sejarah masa lampau serta seluruh keinginan manusia yang paling tinggi
3. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Pemilihan langsung
7. Sistem pemerintahan presidensil
PENUTUP
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai system demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
PENDAHULUAN
Secara etimologi politik berasal dari bahasa Yunani yaitu dari kata
polistaia.Polis diartikan negara, kota yakni suatu masyarakat yang mampu
mengurus diri sendiri atau mandiri, sementarat a ia berarti urusan. Secara sederhana dari tata bahasanya politik dapat diartikan urusan yang mengurusi masalah negara kota
Politik adalah kajian ilmu social, yang tidak bisa lepas dari aktivitas kehidupan manusia.
Negara merupakan suatu kawasan teritorial yang didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.
Untuk melembagakan demokrasi diperlukan hukum dan perundang-undangan dan perangkat struktural yang akan terus mendorong terpolanya perilaku demokratis sampai bisa menjadi pandangan hidup. Karena diyakini bahwa dengan demikian kesejahteraan yang sesungguhnya baru bisa dicapai, saat tiap individu terlindungi hak-haknya bahkan dibantu oleh negara untuk bisa teraktualisasikan, saat tiap individu berhubungan dengan individu lain sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
ISI
Pengertian politik dapat dilihat dan diklasifikasikan juga dalam ranah-
ranah sebagai berikut:
1. Politik dalam arti kepentingan,
Politik adalah ilmu yang menjelaskan tentang kepentingan, baik dalam kontek individu, kelompok, cara meraih, merebut, atau memperhatikan kepentingan perorangan maupun kelompok.
2. Politik dalam arti kebijakan
Politik adalah aturan main dalam mengurusi masalah kebijakan- kebijakan dalam mempertahankan kepentingan yang dapat diterima oleh berbagai kalangan. Dengan karakteristik terjadinya sebuah pengembangan makna politik, luas dan berkembangnya kajian atau objek ilmu politik.
3. Politik secara institusional
Politik adalah ilmu yang mempelajari lembaga-lembaga politik seperti negara, pemerintah, DPR dsb semuanya terkait dengan kajian ilmu politik.
4. Menurut hakikat politik itu sendiri
Politik adalah ilmu yang meneliti manusia dalam usahanya memperoleh kekuasaan(postulation approach), tentang kehausan kekuasaan, motivasi memperoleh dan menggunakan kekuasaan
(psocologys approach) juga sebagai kajian kekuasaan sebagai gejal
sosial, dimana kekuasaan itu berlaku atau digunakan sebagai alat
untuk menjelaskan keadaan masyarakat
Perkembangan politik di Indonesia
jika melihat dari perkembangan pola, bentuk dan konsep mengenai politiknya itu sendiri maka kami sangat optimis meramalkan bahwa politik dinegara kita akan teurs mengalami perkembangan dan gejolak yang lebih besar dari pada yang sekarang kita alami dan rasakan ini. Mungkin itu lebih baik ataupun sebaliknya malah lebih buruk
Konsep Dasar Ilmu Politik
kajian-kajian sebagai berikut:
1. Negara
Negara adalah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah, memiliki kekuasaan dan diaukui secara de yure dan de facto oleh angotanya (rakyat) juga oleh beberapa negara lain secara sah dan ditaati oleh raakyatnya. Dalam hal ini Negara berfungsi sebagai agen bagi proses pelaksanaan kepentingan politik atau aspirasi masyarakat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok manusia untuk memengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain dengan sedemikian rupa sehingga tingkah lakunya sesusi dengan yang dinginkan oleh orang atau kelompok yang memepengaruhinya
3. Kebijakan dan Pengambilan Keputusan
Berpolitik adalah bertindak sesuai dengan kondisi dan situasi tertentu dalam mengarahkan tindakan pada sebuah tujuan. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa politik merupakan alternatif yang diterapkan untuk mencapai suatu tujuan, salah satunya tujuan untuk mengangkat seorang pemimpin, maka politiklah alternatifnya.
4. Konflik dan Kerjasama
Hal ini pula yang cukup menjadi sorotan penting dalam kajian ilmu politik. Karena manusia itu pada dasarnya memiliki keinginan dan harapan masing-masing serta diberkahi cara pandang yang berbeda maka hal ini akan mengakibatkan kemungkinan munculnya kerjasama atau sebaliknya konflik
Politik Modernisasi
Kekuasaan adalah kompensasi bagi kelemahan dan disintegrasi serta yang paling potensial untuk dipenuhi. Proses modernisasi menghasilkan suatu dorongan kuat pada individu, kepemimpinan, serta kebengisan pada suatu waktu di saat masyarakat industri yang kompleks bergelut dengan masalah hilangnya individualitas, dengan alienasi dan perasaan individu yang berlebihan
Modernisasi merupakan suatu tujuan yang tidak dibatasi pada sebuah tempat atau wilayah tunggal, pada sebuah Negara atau kelas tertentu atau pada sekelompok rakyat dengan hak-hak istimewa. Modernisasi dan keinginan untuk itu, menjangkau seluruh dunia. Jadi, modernisasi adalah sejenis harapan yang khusus. Melekat di dalamnya adalah seluruh revolusi sejarah masa lampau serta seluruh keinginan manusia yang paling tinggi
3. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan
kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik
demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Pemilihan langsung
7. Sistem pemerintahan presidensil
PENUTUP
Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, dengan memakai system demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat oleh rakyat untuk rakyat. Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Para Bapak Bangsa yang meletakkan dasar pembentukan Negara Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur hak dan kewajiban warga negara. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
WAWASAN NASIONAL
WAWASAN NASIONAL
PENDAHULUAN
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun, kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
ISI
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
Wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusiany aatau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.
b. Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Konsep tentang Wilayah Lautan.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita
dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-
hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA,
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
PENUTUP
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia
PENDAHULUAN
Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun, kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.
ISI
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.
Wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusiany aatau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara diantaranya:
1. Wilayah (geografi).
a. Asas Kepulauan (archipelagic principle)
Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau – pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau – pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan sebagai unsur pemisah.
b. Kepulauan Indonesia.
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Konsep tentang Wilayah Lautan.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara.
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak di antara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, yang terdiri dari 17.508 pulau besar maupun kecil.
UNSUR-UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA.
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia.
Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara
2. Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita
dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang
menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh
menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara
secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu
ideologi dan identitas nasional
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas
dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas
kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-
hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional
HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA,
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
ARAH PANDANG WAWASAN NUSANTARA.
1. Arah Pandang Ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun sosial.
2. Arah Pandang Ke Luar
Arah pandang ke luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam duna serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling menghormati.
PENUTUP
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia
Sistem Manajemen Nasional
Sistem Manajemen Nasional
PENDAHULUAN
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia.
ISI
SISTEM
Sistem adalah suatu totalitas yang terdiri dari bagian-bagian yang saling
berhubungan (Inter-Relasi), saling keterpaduan (Inter-Aksi), saling bergantungan (Inter-Depedensi), untuk mencapai tujuan bersama tentunya.
Jadi pada dasarnya suatu system memenuhi prinsip-prinsip totalitas (Holistik), keterpaduan (Integralistik), dari elemen-elemen yang mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan bersama (Gestalt) tertentu.
MANAJEMEN
Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
NASIONAL
Seluruh kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara (kehidupan
nasional)
CIRI-CIRI SISTEM MANAJEMEN NASIONAL
1. Keseluruhan (holistik)
2. Keterpaduan (integralistik)
3. Berdasarkan Pancasila
4. Berdasarkan Wawasan Nusantara 5. Berorientasi Ketahanan Nasional 6. Strategik.
STRUKTUR SISMENNAS
1. Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM)
2. Tata Politik Nasional (TPN)
3. Tata Administrasi Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintah (TLP)
Inti SISMENNAS adalah Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang terselenggara pada tahap-tahap Tata Administrasi Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintah (TLP) yang disebut “tatanan dalam”. Untuk pengambilan keputusan tersebut diperlukan masukan dari Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM) dan Tata Politik Nasional (TPN) yang disebut “tatanan luar” . Keluaran dari TPKB bermuara kembali pada system luar yakni TPN dan TKM.
FUNGSI-FUNGSISISTEM MANAJEMEN NASIONAL
Sistem manajemen nasional pada Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM) dan Tatanan Politik Nasional (TPN). Berfungsi untuk pengenalan kepentingan rakyat serta pemilihan kepemimpinan. Pada inti sistem manajemen nasional terdapat Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan yang merupakan fungsi-fungsi manajerial, yang mentransformasikan kepentingan masyarakat maupun kepentingan politik kedalam bentuk-bentuk keputusan administrasi berupa kepentingan umum, untuk memudahkan pelaksanaanya serta untuk meningkatkan daya-guna (efisiensi), hasil guna (efektif) dan kehematannya.
Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, sistem manajemen nasional memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan Sistem manajemen nasional diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
DINAMISASI Sistem Manajemen Nasional
Dengan pendekatan kesisteman terhadap Sistem Manajemen Nasional yang diuraikan disini, kiranya kita dapat melihat aspek-aspek, unsure-unsur dan proses-proses yang masih perlu kita kembangkan dan mantapkan, agar seluruh unsure atau sub-sistem merupakan kesatuan yang terpadu untuk menuju pada perwujudan cita-cita Nasional.
Sistem manajemen Nasional yang diuraikan di atas adalah suatu system untuk mencapai keterpaduan upaya pola pikir, structural, fungsional dan procedural, pemetaan dan pemecahan masalah, dalam wahana atau wadah organisasi, proses sebelum, selama dan sesudah, Dalam konteks keterpaduan sebagai suatu system dari seluruh tatanan struktur Sistem manajemen Nasional.
Pada aspek arus keluar, Sistem manajemen nasional diharapkan menghasilkan:
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISTEM MANAJEMEN NASIONAL memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.
PENDAHULUAN
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia.
ISI
SISTEM
Sistem adalah suatu totalitas yang terdiri dari bagian-bagian yang saling
berhubungan (Inter-Relasi), saling keterpaduan (Inter-Aksi), saling bergantungan (Inter-Depedensi), untuk mencapai tujuan bersama tentunya.
Jadi pada dasarnya suatu system memenuhi prinsip-prinsip totalitas (Holistik), keterpaduan (Integralistik), dari elemen-elemen yang mempunyai fungsi masing-masing untuk mencapai tujuan bersama (Gestalt) tertentu.
MANAJEMEN
Kata Manajemen berasal dari bahasa Prancis kuno ménagement, yang memiliki arti seni melaksanakan dan mengatur. Manajemen belum memiliki definisi yang mapan dan diterima secara universal. Mary Parker Follet, misalnya, mendefinisikan manajemen sebagai seni menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain. Definisi ini berarti bahwa seorang manajer bertugas mengatur dan mengarahkan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.
NASIONAL
Seluruh kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara (kehidupan
nasional)
CIRI-CIRI SISTEM MANAJEMEN NASIONAL
1. Keseluruhan (holistik)
2. Keterpaduan (integralistik)
3. Berdasarkan Pancasila
4. Berdasarkan Wawasan Nusantara 5. Berorientasi Ketahanan Nasional 6. Strategik.
STRUKTUR SISMENNAS
1. Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM)
2. Tata Politik Nasional (TPN)
3. Tata Administrasi Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintah (TLP)
Inti SISMENNAS adalah Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB) yang terselenggara pada tahap-tahap Tata Administrasi Negara (TAN) dan Tata Laksana Pemerintah (TLP) yang disebut “tatanan dalam”. Untuk pengambilan keputusan tersebut diperlukan masukan dari Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM) dan Tata Politik Nasional (TPN) yang disebut “tatanan luar” . Keluaran dari TPKB bermuara kembali pada system luar yakni TPN dan TKM.
FUNGSI-FUNGSISISTEM MANAJEMEN NASIONAL
Sistem manajemen nasional pada Tatanan Kehidupan Masyarakat (TKM) dan Tatanan Politik Nasional (TPN). Berfungsi untuk pengenalan kepentingan rakyat serta pemilihan kepemimpinan. Pada inti sistem manajemen nasional terdapat Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan yang merupakan fungsi-fungsi manajerial, yang mentransformasikan kepentingan masyarakat maupun kepentingan politik kedalam bentuk-bentuk keputusan administrasi berupa kepentingan umum, untuk memudahkan pelaksanaanya serta untuk meningkatkan daya-guna (efisiensi), hasil guna (efektif) dan kehematannya.
Fungsi Sistem Manajemen Nasional
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, sistem manajemen nasional memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan Sistem manajemen nasional diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1) Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2) Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3) Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
DINAMISASI Sistem Manajemen Nasional
Dengan pendekatan kesisteman terhadap Sistem Manajemen Nasional yang diuraikan disini, kiranya kita dapat melihat aspek-aspek, unsure-unsur dan proses-proses yang masih perlu kita kembangkan dan mantapkan, agar seluruh unsure atau sub-sistem merupakan kesatuan yang terpadu untuk menuju pada perwujudan cita-cita Nasional.
Sistem manajemen Nasional yang diuraikan di atas adalah suatu system untuk mencapai keterpaduan upaya pola pikir, structural, fungsional dan procedural, pemetaan dan pemecahan masalah, dalam wahana atau wadah organisasi, proses sebelum, selama dan sesudah, Dalam konteks keterpaduan sebagai suatu system dari seluruh tatanan struktur Sistem manajemen Nasional.
Pada aspek arus keluar, Sistem manajemen nasional diharapkan menghasilkan:
Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISTEM MANAJEMEN NASIONAL memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.
HAM
PENDAHULUAN
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
ISI
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
-Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
-Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
-Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
-Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
-Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).
Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi, seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM)
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
PENUTUP
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-
undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh
seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
ISI
Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
ciri pokok hakikat HAM yaitu:
• HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari
manusia secara otomatis.
• HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
• HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di
kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute
(raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum
yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta
pertanggung jawabannya dimuka hukum.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
-Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
-Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
-Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
-Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
-Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
-Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat bentuk hukum tertulis
yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR).
Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang
sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi, seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM)
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara
maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
PENUTUP
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-
undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh
seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Demokrasi
Pendahuluan
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.
ISI
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwapada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasidemokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiriatau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat
Bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut sertamemerintah dengan perantaraan wakilnya. Atau pemerintahan rakyat Juga didefinisikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakanpersamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Demokrasi juga diartikan sebagai bentuk masyarakat yang menghargaihak-hak asasi manusia secara sama, menghargai kebebasan dan mendukungtoleransi, khususnya terhadap pandangan-pandangan kelompok minoritas
B. Sejarah dan Teori Demokrasi
1. Demokrasi Yunani
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 sampai abad ke 6 M. Yaitu pemerintahan yangberkembang di Polis Athena. Di kota itu dikatakan bahwa pemerintahandilakukan sesuai kehendak warga kota yang berkumpul di forum.
Demokrasi yang dipraktikkan saat itu berbentuk demokrasi langsung
artinya rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuatkeputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaraberdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi Yunani mulai menghilang dari panggung sejarah ketikabangsa Romawi dikalahkan oleh suku bangsa Eropa barat dan benua Eropamemasuki abad pertengahan (600 M – 1400 M)
Munculnya kembali gerakan demokrasi di Eropa Barat didorongoleh perubahan sosial dan gerakan kultural yang berintikan pada penekananpemerdekaan akal dari segala pembatasan
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak persiapan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, para bapak pendiri bangsa telah menggunakan istilah demokrasi untuk mensiasati sistem politik Indonesia.
Demokrasi di Indonesia diperbincangkan dandianggap sebagai sesuatu yang sangat penting untuk bangsa ini pada abad ke-20.
Dalam memperbincangkan demokrasi di Indonesia, bagaimanapunjuga, tidak lepas dari alur periodesasi sejarah politik Indonesia. Yaitu apayang disebut dengan periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin dan pemerintahan orde baru.
Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga sesuatu yang perlu diwujudkan. Demokrasi pada pemerintahan periode ini berkisar pada tahun1945-1949, tidak banyak yang akan dibicarakan disini kecuali hanya menyangkut pembatasan kekuasaan presiden dengan dibentuknya komite nasional Indonesia pusat (KNIP) untuk menggantikan parlemen dan adanya maklumat wakil Presiden yang memungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik.
Masa pemerintahan demokrasi parlementer yang berkisar dari tahun 1950 sampai 1959. merupakan masa kejayaan demokrasidi Indonesia. Karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pada periode inikedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Pelaksanaan pemilihan umum dengan prinsip demokrasi dan persamaan memiliki peranan penting dalam meningkatkan dinamika kehidupan politik, terbukti dengan adanya surat kabar yang dimiliki oleh partai-partai politik.
Setelah pemilu 1955 diadakan, demokrasi parlementer juga tidak menunjukkan tanda-tanda menuju kehidupan politik yang lebih normal. Dari pemilu inilah justru demokrasi parlementer berjalan menuju kehancurannya. Karena pemilu 1955 tidak menghasilkan partai mayoritas dan pada sidang konstituante sesudahnya. akhirnya Soekarno dan militer khususnya TNI AD melakukan intervensi. Demokrasi parlementer gagal dengan keluarnya dekrit Presiden 5Juli 1959 dari TNI AD dan Soekarno.
Masa tahun 1957-1965 merupakan masa ketika peranan demokrasi Indonesia bukan saja menurun tetapi hampir saja berganti menjadi diktator. Terutama dengan berlakunya kembali UUD 1945 pada tahun 1959, masa ini mencatat bangkit dan berkembangnya suatu pemerintahan otokratis yang menumpas tanpa segan setiap oposisi atau pandangan yang tidak menyetujuinya. Periode ini disebut periode demokrasi terpimpin.Demokrasi terpimpin adalah sebuah penyimpangan dari sistem demokrasi yang bangsa Indonesia anut.
Demokrasi terpimpin sebenarnya hanya sebuah istilah retorikapolitik, karena sesungguhnya tidak ada demokrasi pada periode ini. Yang ada justru praktek-praktek yang sangat menyimpang dari demokrasi dan konstitusi itu sendiri.
Hal-hal yang menyimpang dari demokrasi dankonstitusi pada masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden seumur hidup melalui Tap MPRS NO.III/1963.
2. Pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR.
3. Presiden Soekarno membentuk DPR Gotong-royong yang semuaanggotanya diangkat oleh Presiden dengan tugas membantu pemerintah,bukan sebagai lembaga kontrol
4. Pimpinan DPRGR dijadikan sebagai menteri, sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena bertentangan dengan asas trias politika.5. Presiden diberi wewenang untuk mengintervensi lembaga yudikatif berdasarkan UU.NO.19/1964.
5. Presiden diberi wewenang untuk mengintervensi lembaga yudikatif berdasarkan UU.NO.19/1964
6.Presiden yang diberi wewenang mengintervensi legislatif berdasarkan tata tertip peraturan Presiden NO.14/1960, ketika anggota DPR tidak mencapai mufakat.
Demokrasi terpimpin kini telah menjadi sejarah, digantikan oleh apa yang disebut demokrasi Pancasila (1965-1999). Demokrasi pancasila sebagai istilah yang dipergunakan MPRS/XXXVIII/1968 hanyalah merupakan kependekan bagi sila ke-4 dalam pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
PENUTUP
Demokrasi Indonesia telah melewati berbagai macam tahap dan telah sampai pada tingkat kedewasaan yang cukup baik, walaupun dalam faktanya demokrasi di Indonesia masih dibatasi dengan bermacam aturan tertulis maupun tidak. Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.
Demokrasi berasal dari bahasa yunani, yakni kata “demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
Konsep demokrasi berkembang sejak 2000 tahun yang lalu diperkenalkan oleh plato dan aristoteles dengan isyarat agar penuh hati-hati karena demokrasi disamping sangat baik, namun dapat juga menjadi kejam karena mendewakan kebebasan yang akhirnya dapat menimbulkan anarki, oleh karena itu perlu dicari adalah “mekanismenya” seperti kehendak tuhan tadi bahwa pengaturan di bumi diserahkan pada manusia ataupun rakyatnya.
ISI
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara mengandung pengertian bahwapada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalahmengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Dari sudut organisasidemokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiriatau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat
Bentuk atau sistem pemerintahan yang segenap rakyat turut sertamemerintah dengan perantaraan wakilnya. Atau pemerintahan rakyat Juga didefinisikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakanpersamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.
Demokrasi juga diartikan sebagai bentuk masyarakat yang menghargaihak-hak asasi manusia secara sama, menghargai kebebasan dan mendukungtoleransi, khususnya terhadap pandangan-pandangan kelompok minoritas
B. Sejarah dan Teori Demokrasi
1. Demokrasi Yunani
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di Yunani kuno dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke 4 sampai abad ke 6 M. Yaitu pemerintahan yangberkembang di Polis Athena. Di kota itu dikatakan bahwa pemerintahandilakukan sesuai kehendak warga kota yang berkumpul di forum.
Demokrasi yang dipraktikkan saat itu berbentuk demokrasi langsung
artinya rakyat dalam menyampaikan haknya untuk membuatkeputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaraberdasarkan prosedur mayoritas.
Demokrasi Yunani mulai menghilang dari panggung sejarah ketikabangsa Romawi dikalahkan oleh suku bangsa Eropa barat dan benua Eropamemasuki abad pertengahan (600 M – 1400 M)
Munculnya kembali gerakan demokrasi di Eropa Barat didorongoleh perubahan sosial dan gerakan kultural yang berintikan pada penekananpemerdekaan akal dari segala pembatasan
Sejarah Demokrasi di Indonesia
Sejak persiapan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, para bapak pendiri bangsa telah menggunakan istilah demokrasi untuk mensiasati sistem politik Indonesia.
Demokrasi di Indonesia diperbincangkan dandianggap sebagai sesuatu yang sangat penting untuk bangsa ini pada abad ke-20.
Dalam memperbincangkan demokrasi di Indonesia, bagaimanapunjuga, tidak lepas dari alur periodesasi sejarah politik Indonesia. Yaitu apayang disebut dengan periode pemerintahan masa revolusi kemerdekaan, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin dan pemerintahan orde baru.
Para penyelenggara negara pada awal periode kemerdekaan mempunyai komitmen yang sangat besar dalam mewujudkan demokrasi di Indonesia. Mereka percaya bahwa demokrasi bukan merupakan sesuatu yang hanya terbatas pada komitmen, tetapi juga sesuatu yang perlu diwujudkan. Demokrasi pada pemerintahan periode ini berkisar pada tahun1945-1949, tidak banyak yang akan dibicarakan disini kecuali hanya menyangkut pembatasan kekuasaan presiden dengan dibentuknya komite nasional Indonesia pusat (KNIP) untuk menggantikan parlemen dan adanya maklumat wakil Presiden yang memungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik.
Masa pemerintahan demokrasi parlementer yang berkisar dari tahun 1950 sampai 1959. merupakan masa kejayaan demokrasidi Indonesia. Karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia. Pada periode inikedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik.
Pelaksanaan pemilihan umum dengan prinsip demokrasi dan persamaan memiliki peranan penting dalam meningkatkan dinamika kehidupan politik, terbukti dengan adanya surat kabar yang dimiliki oleh partai-partai politik.
Setelah pemilu 1955 diadakan, demokrasi parlementer juga tidak menunjukkan tanda-tanda menuju kehidupan politik yang lebih normal. Dari pemilu inilah justru demokrasi parlementer berjalan menuju kehancurannya. Karena pemilu 1955 tidak menghasilkan partai mayoritas dan pada sidang konstituante sesudahnya. akhirnya Soekarno dan militer khususnya TNI AD melakukan intervensi. Demokrasi parlementer gagal dengan keluarnya dekrit Presiden 5Juli 1959 dari TNI AD dan Soekarno.
Masa tahun 1957-1965 merupakan masa ketika peranan demokrasi Indonesia bukan saja menurun tetapi hampir saja berganti menjadi diktator. Terutama dengan berlakunya kembali UUD 1945 pada tahun 1959, masa ini mencatat bangkit dan berkembangnya suatu pemerintahan otokratis yang menumpas tanpa segan setiap oposisi atau pandangan yang tidak menyetujuinya. Periode ini disebut periode demokrasi terpimpin.Demokrasi terpimpin adalah sebuah penyimpangan dari sistem demokrasi yang bangsa Indonesia anut.
Demokrasi terpimpin sebenarnya hanya sebuah istilah retorikapolitik, karena sesungguhnya tidak ada demokrasi pada periode ini. Yang ada justru praktek-praktek yang sangat menyimpang dari demokrasi dan konstitusi itu sendiri.
Hal-hal yang menyimpang dari demokrasi dankonstitusi pada masa demokrasi terpimpin antara lain:
1. Presiden Soekarno diangkat sebagai Presiden seumur hidup melalui Tap MPRS NO.III/1963.
2. Pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR.
3. Presiden Soekarno membentuk DPR Gotong-royong yang semuaanggotanya diangkat oleh Presiden dengan tugas membantu pemerintah,bukan sebagai lembaga kontrol
4. Pimpinan DPRGR dijadikan sebagai menteri, sesuatu yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena bertentangan dengan asas trias politika.5. Presiden diberi wewenang untuk mengintervensi lembaga yudikatif berdasarkan UU.NO.19/1964.
5. Presiden diberi wewenang untuk mengintervensi lembaga yudikatif berdasarkan UU.NO.19/1964
6.Presiden yang diberi wewenang mengintervensi legislatif berdasarkan tata tertip peraturan Presiden NO.14/1960, ketika anggota DPR tidak mencapai mufakat.
Demokrasi terpimpin kini telah menjadi sejarah, digantikan oleh apa yang disebut demokrasi Pancasila (1965-1999). Demokrasi pancasila sebagai istilah yang dipergunakan MPRS/XXXVIII/1968 hanyalah merupakan kependekan bagi sila ke-4 dalam pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
PENUTUP
Demokrasi Indonesia telah melewati berbagai macam tahap dan telah sampai pada tingkat kedewasaan yang cukup baik, walaupun dalam faktanya demokrasi di Indonesia masih dibatasi dengan bermacam aturan tertulis maupun tidak. Oleh karena itu perlu diberikan pemahaman yang dapat mengantar untuk memenuhi persyaratan tersebut antara lain melalui pemahaman wawasan nusantara.
Jumat, 01 April 2011
Otonomi Daerah
Pendahuluan
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
ISI
Arti Otonomi Daerah
Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh pakar sebagai bahan perbandingan dan bahasan dalam upaya menemukan pengertian yang mendasar tentang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifestasi desentralisasi. Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Jadi, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut maka daerah apat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar.
Arti Penting Otonomi Daerah – Desentralisasi
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap desentralisasi di Indonesia saat ini dirasakan sangat mendesak.
• Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain di lalaikan.
• Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata.
• Kesenjangan sosialntara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa.
Visi Otonomi Daerah
1) Politik
Karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentalisasi dan demokrasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang respontif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik.
2) Ekonomi
Otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan. Ekonomi didaerah, dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
3) Sosial dan budaya
Otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial, dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara , yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Perkembangan kebijakan otonomi daerah di Indonesia
• UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Pembentukan Komite Nasional Daerah.
Dalam pasal 18 UUD 1945, dikatakan bahwa, “Pembagian daerah Indonesia ataas dasar daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengabn memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”. Oleh karena itu Indonesia dibagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom yang pengaturanya dilakukan dengan Undang-undang.
• Undang-Undang Pokok tantang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1948.
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU nomor 22 tahun 1948.
Dalam UU dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni :
a. Propinsi
b. Kabupaten/ Kota Besar
c. Desa/ Kota Kecil, negeri, marga dan sebagainya a s/d c tyang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Dari kedua pasal diatas terlihat bahwa luas daripada urusan rumah tangga atau kewenangan daerah dibatasi dalam undang-undang pembentukannya. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengurus urusan-urusan diluar yang telah termasuk dalam daftar urusan yang tersebut dalam UU pembentukannya kecuali apabila urusan tersebut telah diserahkan kemudian dengan UU.
• Undang-Undang Nomor 1 tahun1957
A. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh Undang-undang diserahkan kepada peguasa lain.
B. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat 1 diatas dalam peraturan pembentukan ditetapkan urusan-urusan tertentu yasng diatur dan diurus oleh dewan perwakilan Rakyat Daerah sejak saat pembentukannya.
• Undang-undang Nomor 18 tahun 1965
Dalam pelaksanaannya meski konsepsinya menyatakan adalah penyerahan otonomi daerah secara riil dan seluas-luasnya, namun kenyataannya otonomi daerah secara kesel;uruhan masih berupa penyerahan oleh pusat.daerah tetap menjadi actor yang pasif.
• UU Nomor 5 tahun 1974
- Asas desentralisai digunakan seimbang dengan asas dekonsentrasi dimana asas dekonsentrasi tidak lagi dipandang sebagai suplemen atau pelengkap dari asas desentralisasi
- Prinsip yang dianut tidak lagi prinsip otonomi yang seluas-luasnya, melainkan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Di kemudian hari, MPR dengan ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 menambahkan kata dinamis di samping kata nyata dan bertanggungjawab.
- UU Nomor 22 tahun 1999
kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lain.
PENUTUP
Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam sejarah perkembangan kebijakan otonomi daerah di Indonesia tidak ada satu ajaran atau system yang digunakan secara konsisten.
Dengan melihat pelaksanaan kebijakan otonomi diatas, saya berkesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan otonomi daerah di Indonesia tidak pernah mencapai tujuan yang diharapkan dikarenakan tidak adanya konsistensi pelaksanaan terhadap tiap-tiap UU tantang Otonomi daerah yang pernah diberlakukan di Indonesia. Tiap UU tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai tuntas karena besar kepentingan politik dari masing-masding pihak yang dominan pada masa diberlakukannya UU tersebut.
Berhasil tidaknya implementasi otonomi daerah pada era sekarang akan sangat tergantung pada semangat para penyelenggara pemerintahan daerah serta dukungan masyarakat, bukan oleh pihak lain. Berkaitan dengan hal tersebut dituntut kesadaran semua pihak untuk menyatukan langkah.
Semoga tulisan saya bermanfaat dan dapat di baca semua orang.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
ISI
Arti Otonomi Daerah
Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan oleh pakar sebagai bahan perbandingan dan bahasan dalam upaya menemukan pengertian yang mendasar tentang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifestasi desentralisasi. Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai mandiri. Sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Jadi, otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut maka daerah apat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa tekanan dari luar.
Arti Penting Otonomi Daerah – Desentralisasi
Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan terhadap desentralisasi di Indonesia saat ini dirasakan sangat mendesak.
• Kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa wilayah lain di lalaikan.
• Pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata.
• Kesenjangan sosialntara satu daerah dengan daerah lain sangat terasa.
Visi Otonomi Daerah
1) Politik
Karena otonomi adalah buah dari kebijakan desentalisasi dan demokrasi, maka ia harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang respontif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik.
2) Ekonomi
Otonomi daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan. Ekonomi didaerah, dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi didaerahnya.
3) Sosial dan budaya
Otonomi daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni sosial, dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara , yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Perkembangan kebijakan otonomi daerah di Indonesia
• UU Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Pembentukan Komite Nasional Daerah.
Dalam pasal 18 UUD 1945, dikatakan bahwa, “Pembagian daerah Indonesia ataas dasar daerah besar dan daerah kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-Undang, dengabn memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam system pemerintahan Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa”. Oleh karena itu Indonesia dibagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil yang bersifat otonom yang pengaturanya dilakukan dengan Undang-undang.
• Undang-Undang Pokok tantang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1948.
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU nomor 22 tahun 1948.
Dalam UU dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni :
a. Propinsi
b. Kabupaten/ Kota Besar
c. Desa/ Kota Kecil, negeri, marga dan sebagainya a s/d c tyang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Dari kedua pasal diatas terlihat bahwa luas daripada urusan rumah tangga atau kewenangan daerah dibatasi dalam undang-undang pembentukannya. Daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau mengurus urusan-urusan diluar yang telah termasuk dalam daftar urusan yang tersebut dalam UU pembentukannya kecuali apabila urusan tersebut telah diserahkan kemudian dengan UU.
• Undang-Undang Nomor 1 tahun1957
A. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengatur dan mengurus segala urusan rumah tangga daerahnya kecuali urusan yang oleh Undang-undang diserahkan kepada peguasa lain.
B. Dengan tidak mengurangi ketentuan termaksud dalam ayat 1 diatas dalam peraturan pembentukan ditetapkan urusan-urusan tertentu yasng diatur dan diurus oleh dewan perwakilan Rakyat Daerah sejak saat pembentukannya.
• Undang-undang Nomor 18 tahun 1965
Dalam pelaksanaannya meski konsepsinya menyatakan adalah penyerahan otonomi daerah secara riil dan seluas-luasnya, namun kenyataannya otonomi daerah secara kesel;uruhan masih berupa penyerahan oleh pusat.daerah tetap menjadi actor yang pasif.
• UU Nomor 5 tahun 1974
- Asas desentralisai digunakan seimbang dengan asas dekonsentrasi dimana asas dekonsentrasi tidak lagi dipandang sebagai suplemen atau pelengkap dari asas desentralisasi
- Prinsip yang dianut tidak lagi prinsip otonomi yang seluas-luasnya, melainkan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab. Di kemudian hari, MPR dengan ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1978 menambahkan kata dinamis di samping kata nyata dan bertanggungjawab.
- UU Nomor 22 tahun 1999
kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiscal, agama serta kewenangan bidang lain.
PENUTUP
Dari uraian diatas terlihat bahwa dalam sejarah perkembangan kebijakan otonomi daerah di Indonesia tidak ada satu ajaran atau system yang digunakan secara konsisten.
Dengan melihat pelaksanaan kebijakan otonomi diatas, saya berkesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan otonomi daerah di Indonesia tidak pernah mencapai tujuan yang diharapkan dikarenakan tidak adanya konsistensi pelaksanaan terhadap tiap-tiap UU tantang Otonomi daerah yang pernah diberlakukan di Indonesia. Tiap UU tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai tuntas karena besar kepentingan politik dari masing-masding pihak yang dominan pada masa diberlakukannya UU tersebut.
Berhasil tidaknya implementasi otonomi daerah pada era sekarang akan sangat tergantung pada semangat para penyelenggara pemerintahan daerah serta dukungan masyarakat, bukan oleh pihak lain. Berkaitan dengan hal tersebut dituntut kesadaran semua pihak untuk menyatukan langkah.
Semoga tulisan saya bermanfaat dan dapat di baca semua orang.
Langganan:
Postingan (Atom)